Monday, 16 January 2017

MAKALAH HAKIKAT PANCASILA, PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA, PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN
I.        Latar Belakang Masalah
Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak juga lepas dari nilai Pancasila.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila akan dibahas dalam bab selanjutnya.
II.        Rumusan Masalah
Adapun  Perumusan masalah pada pembahasan bab ini meliputi :
  1. Apa yang di maksud Hakikat Pancasila?
  2. Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
  3. Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara?
  4. Apakah pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum?

III.        Tujuan Masalah
Adapun Tujuan masalah pada pembahasan bab ini meliputi :
  1. Untuk mengetahui  pengertian Hakikat Pancasila
  2. Untuk memahami hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
  3. Untuk memahami  Pancasila Sebagai Dasar Negara
  4. Untuk mengetahui pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum


















BAB II
PEMBAHASAN
A.      HAKIKAT PANCASILA
  1. Pengertian Hakikat
Secara etimologis berarti terang, yakin, dan sebenarnya. Dalam filsafat, hakikat diartikan inti dari sesuatu, yang meskipun sifat-sifat yang melekat padanya dapat berubah-ubah, namun inti tersebut tetap lestari. Contoh, dalam Filsafat Yunani terdapat nama Thales, yang memiliki pokok pikiran bahwa hakikat segala sesuatu adalah air. Air yang cair itu adalah pangkal, pokok, dan inti segalanya. Semua hal meskipun mempunyai sifat dan bentuk yang beraneka ragam, namun intinya adalah satu yaitu air. Segala sesuatu berasal dari air dan akan kembali pada air.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Suatu kesatuan bagian-bagian ;
2.    Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.    Saling berhubungan, saling ketergantungan ;
4.    Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama ( tujuan sistem );
5.    Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks ( Shore dan Voich, 1974:22 )
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri untuk tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara indonesia terdiri atas 5 sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian, sila-sila pancasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu unsur ( bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila. Maka dasar filsafat negara pancasila merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal (majemuk artinya jamak) (tunggal artinya satu). Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.
Sila-sila pancasila merupakan sistem filsafat pada hakikatnya menjadi suatu kesatuan organis. Antar sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila lainnya. Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat, sehingga membentuk suatu truktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan tuhan yang maha esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarat
Kat bangsa yang nilai-nilkainya telah dimiliki oleh bangsa indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan  suatu sistem dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana sistem filsafat lainnya antara lain materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, sosialisme dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain, atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan terletak pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lainnya misalnya liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran filsafat yang lainnya. Hal ini secara ilmiah disebut ciri khas secara objektif (Notonagoro, 1975 : 14).
2.    Hakikat Sila-sila dalam Pancasila
a.  Sila Pancasila: Ke-Tuhanan yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Jadi, dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (ethisme).
b. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
c. Sila ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
d. Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan. Jadi, rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab.
e. Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan. Jadi, setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila.




2.        PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
1.   Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan  terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.  Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan : dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi; memiliki pedoman dan pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.    Cita-cita bangsa;
b.    Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.    Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
            Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2.   Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia  dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
3.        PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya
            Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
            Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Adapun pancasila sebagai dasar negara diantaranya:
1.        Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila  merupakan suatu sistem Filsafat. Karena merupakan suatu sistem Filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiaran  filosofi dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah bahwa pancasila sebagai filsafar  bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nial-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.        Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhuryang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945  telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No. XX / MPRS / 1966.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
4.        PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
1.      Pengertian
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian pancasila sebagai sumber dari segala hukum menurut kami  yaitu pancasila harus di jadikan pedoman bagi semua umat manusia agar terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi kerusuhan. Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia agar hidup lebih baik.
2.      Kedudukan Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran.
 Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekwen baru dari segi hukum di Indonesia.
               Maka hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.
3.      Pancasila Sebagai Landasan Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
4.      Pengamalan Pancasila
Komitmen[10] bangsa Indonesia adalah melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya merupakan suatu kemauan bersama untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara membumi, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bukan sekedar slogan.
Untuk  mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat di lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Pengamalan secara objektif, yakni dengan melaksanakan atau mentaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila. Hal ini memerlukan dukungan kekuasaan Negara untuk menerapkannya, serta bersifat memaksa, dan akan mendapat sanksi bagi pelanggarnya. Artinya bagi siapa saja, apakah itu perorangan maupun lembaga, yang melanggar norma hukum maka akan mendapatkan sanksi hukum. Pengamalan obyektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.
2.      Pengamalan secara subjektif, yakni dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etika secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkahlaku pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengamalan secara subyektif ini  mewajibkan setiap warga negara dan penyelenggara negara untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga negara dan penyelenggara negara. Melanggar norma etik tidak mendapat sanksi hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Pengamalan subyektif ini merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.
BAB III
KESIMPULAN
            Pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Hakikat sila sila dalam pancasila diantaranya:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
Adapun pancasila sebagai dasar negara berdasarkan: Dasar Filosofis dan Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.





DAFTAR PUSTAKA

Ø  Ani Sri Rahayu, (2014). PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKn), Jakarta : Bumi Aksara
Ø  Sumarsono S, ( 2008 ). PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Jakarta :Gramedia Pustaka Utama
          http://dianhardiantii.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-pancasila-sebagai-sumber.html 
          [ 11/10/2016 ]

No comments:

Post a Comment