BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang Masalah
Di dalam Pancasila terkandung banyak
nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis
besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan
kemerdekaan tak juga lepas dari nilai Pancasila.
Pancasila yang diterima dan
ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila
menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung
jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Pancasila dapat diperuntukkan kepada
negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain
pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia,
sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan
moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam
penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno
pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal
mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas
atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Dari pemaparan diatasdapat di
ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila
sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic
Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya
tentang pancasila akan dibahas dalam bab selanjutnya.
II.
Rumusan
Masalah
Adapun Perumusan
masalah pada pembahasan bab ini meliputi :
- Apa yang di maksud Hakikat Pancasila?
- Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa?
- Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara?
- Apakah pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum?
III.
Tujuan
Masalah
Adapun Tujuan masalah pada
pembahasan bab ini meliputi :
- Untuk mengetahui
pengertian Hakikat Pancasila
- Untuk memahami hakikat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
- Untuk memahami Pancasila Sebagai Dasar
Negara
- Untuk mengetahui pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PANCASILA
- Pengertian Hakikat
Secara etimologis berarti terang,
yakin, dan sebenarnya. Dalam filsafat, hakikat diartikan inti dari sesuatu,
yang meskipun sifat-sifat yang melekat padanya dapat berubah-ubah, namun inti
tersebut tetap lestari. Contoh, dalam Filsafat Yunani terdapat nama Thales,
yang memiliki pokok pikiran bahwa hakikat segala sesuatu adalah air. Air yang
cair itu adalah pangkal, pokok, dan inti segalanya. Semua hal meskipun
mempunyai sifat dan bentuk yang beraneka ragam, namun intinya adalah satu yaitu
air. Segala sesuatu berasal dari air dan akan kembali pada air.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya
merupakan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan dari bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Suatu kesatuan bagian-bagian ;
2.
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling berhubungan, saling ketergantungan ;
4.
Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama ( tujuan sistem
);
5.
Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks ( Shore dan Voich, 1974:22 )
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila
pancasila, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi
sendiri-sendiri untuk tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila. Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan. Dasar filsafat negara indonesia terdiri atas 5 sila yang
masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian, sila-sila
pancasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila
merupakan suatu unsur ( bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila. Maka dasar
filsafat negara pancasila merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk
tunggal (majemuk artinya jamak) (tunggal artinya satu). Konsekuensinya setiap
sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila yang lainnya.
Sila-sila pancasila merupakan sistem filsafat pada
hakikatnya menjadi suatu kesatuan organis. Antar sila-sila pancasila itu saling
berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu
senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila lainnya. Pancasila pada hakikatnya
merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling
berhubungan secara erat, sehingga membentuk suatu truktur yang menyeluruh.
Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang
terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya
dengan tuhan yang maha esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan
masyarat
Kat bangsa yang nilai-nilkainya telah dimiliki oleh
bangsa indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan suatu sistem dalam pengertian kefilsafatan
sebagaimana sistem filsafat lainnya antara lain materialisme, idealisme,
rasionalisme, liberalisme, sosialisme dan sebagainya.
Kenyataan pancasila yang demikian itu disebut kenyataan
objektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari
sesuatu yang lain, atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif
yang ada dan terletak pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu sistem
filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lainnya
misalnya liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran filsafat yang
lainnya. Hal ini secara ilmiah disebut ciri khas secara objektif (Notonagoro,
1975 : 14).
2.
Hakikat Sila-sila dalam Pancasila
a. Sila Pancasila: Ke-Tuhanan
yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan,
ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti
yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa
dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang
banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan
Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa,
mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam
semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah
suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui
akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang
benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Jadi,
dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada yang meniadakan Tuhan Yang
Maha Esa (ethisme).
b. Sila kedua: kemanusiaan yang adil
dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata
manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan
cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal
budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi
sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya.
Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan
nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian
tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi, kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi
budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya
baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
c. Sila ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu
yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan bermacam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna
geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah
persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang
dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
d. Sila Keempat : Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat,
yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam
hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah
suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang
berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan. Jadi,
rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan
keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab.
e. Sila Kelima : Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ke V berarti bahwa setiap orang
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social,
ekonomi dan kebudayaan. Jadi, setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan sesuai dengan
UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Sila
Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan
tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata
masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila.
2.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
1. Arti
Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal
28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari
berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad
untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita
untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita
bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil
dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang
bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa
pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan
hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan : dengan mudah memandang persoalan-pesoalan
yang dihadapi; dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
memiliki pedoman dan pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah
betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara
wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu
sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah
:
a. Cita-cita
bangsa;
b. Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c. Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi
pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman
sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu
bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu
bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan
Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.
Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai
akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17
Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali
kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara
dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah
di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan
datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena
itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan
lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan
hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan
sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri
kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan
oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar
bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia
tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama
pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan
yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu
akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari
yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan
hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok
manusia dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka
dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi
suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan
moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan
adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura,
dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran
berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari
bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut
dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini
akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita
kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan
lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan
atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari
akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan
persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah
keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan
hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang
berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha
Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat
adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara
ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita
Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan
arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya.
Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila
Pancasila.
3.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis
dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan
mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi,
konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan
Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping
itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau
masyarakat tertentu.
Adapun
pancasila sebagai dasar negara diantaranya:
1.
Dasar Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh
karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan
suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah
maka sila-sila Pancasila merupakan suatu
sistem Filsafat. Karena merupakan suatu sistem Filsafat maka kelima sila bukan
terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi
makna yang utuh.
Dasar
pemikiaran filosofi dari sila-sila
pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah bahwa pancasila sebagai
filsafar bangsa dan negara republik
indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nial-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari
hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran,
cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhuryang meliputi suasana
kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para
pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi
dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam
Ketetapan No. XX / MPRS / 1966.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945
secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila
mengandung Empat Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung
di dalamnya tidak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai
Pancasila.
4.
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
1. Pengertian
Dalam ilmu pengetahuan
hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber
pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang
menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian Pancasila sebagai
sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat
ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi
dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber
dari hukum positif. Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila
sebagai sumber asal artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia
mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu,
dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi
dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk
menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan
suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian
pancasila sebagai sumber dari segala hukum menurut kami yaitu
pancasila harus di jadikan pedoman bagi semua umat manusia agar terciptanya
perdamaian, dan tidak terjadi kerusuhan. Pancasila juga berfungsi mengatur
semua manusia agar hidup lebih baik.
2. Kedudukan
Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi
Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi
Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa
Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau
ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik
tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran.
Dalam
rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat
Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan
tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan
tersebut. Arah
dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun demikian dalam perjalanan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak
mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat
sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air khususnya
masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada
perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan tersebut akan berdampak
pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekwen baru dari segi
hukum di Indonesia.
Maka
hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan
yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional menjadikan
masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah permasalah baru
selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa Indonesia dalam
menghadapi persolan persoalan baru hukum.
3. Pancasila
Sebagai Landasan Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai
dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh
peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai
landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai
dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila
Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun
1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi.
Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila
tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
4. Pengamalan
Pancasila
Komitmen[10] bangsa Indonesia adalah
melaksanakan atau mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya merupakan suatu kemauan
bersama untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara
membumi, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bukan sekedar
slogan.
Untuk mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat di lakukan dengan cara sebagai
berikut:
1. Pengamalan
secara objektif, yakni dengan melaksanakan atau mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada Pancasila.
Hal ini memerlukan dukungan kekuasaan Negara untuk menerapkannya, serta
bersifat memaksa, dan akan mendapat sanksi bagi pelanggarnya. Artinya bagi
siapa saja, apakah itu perorangan maupun lembaga, yang melanggar norma hukum
maka akan mendapatkan sanksi hukum. Pengamalan obyektif ini
merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma
hukum negara.
2. Pengamalan
secara subjektif, yakni dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang
berwujud norma etika secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan
bertingkahlaku pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengamalan secara subyektif ini mewajibkan setiap
warga negara dan penyelenggara negara untuk mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini pancasila
menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga
negara dan penyelenggara negara. Melanggar norma etik tidak mendapat sanksi
hukum tetapi sanksi yang berasal dari diri sendiri. Pengamalan subyektif ini
merupakan konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik
berbangsa dan bernegara.
BAB III
KESIMPULAN
Pembahasan
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Pancasila yang terdiri atas lima sila
pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Hakikat sila sila dalam pancasila diantaranya:
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pandangan hidup bangsa Indonesia,
walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang
terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai
norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan
hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita
berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memberikan pancaran dan
arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya.
Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila
Pancasila.
Adapun pancasila sebagai dasar negara berdasarkan: Dasar
Filosofis dan Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR,
Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan
Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang
lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Ani Sri Rahayu, (2014). PENDIDIKAN PANCASILA &
KEWARGANEGARAAN (PPKn), Jakarta : Bumi Aksara
Ø Sumarsono S, ( 2008 ). PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,
Jakarta :Gramedia Pustaka Utama
Ø http://astiariani14.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hakikat-sila-sila-pancasila.html
[ 11/10/2016 ]
Ø http://novapuspiita.blogspot.co.id/2013/01/makalah-pancasila-sebagai-pandangan.html
[ 11/10/2016 ]
Ø http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html
[ 11/10/2016 ]
http://dianhardiantii.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-pancasila-sebagai-sumber.html [ 11/10/2016 ]
No comments:
Post a Comment